top of page

Jika Anda Memiliki Karya dan Talenta Bergabung lah Bersama HP Music

Mari Saling Menginspirasi dan Menciptakan Karya Musik yang Memukau. Bersama, Kita Bisa Membawa Musik Kita ke Tingkat Selanjutnya. Tidak Ada Batas untuk Kreativitas Bersama HP Music. Segera Bergabung dan Jadilah Bagian dari Komunitas Musik yang Berkembang Pesat!"

TALENT

MENDAFTAR TALENT

DROP DEMO

DROP DEMO

TITIP EDAR
LAGU ORIGINAL

LAGU ORGINAL

TITIP EDAR
LAGU COVER

cover

BRAND

BRAND KOLABORASI

Music Sampling 101 Cara Aman Ngulik Beat & Lisensi

Diperbarui: 7 Okt

Music Sampling 101: Dari “Ngulik Beat” Sampai Urusan Lisensi


ree

Kalau lo sering ngulik hip hop, RnB, EDM, sampe trap, pasti udah nggak asing sama yang namanya sampling. Itu lho, potongan suara dari lagu lama yang tiba-tiba nongol di track baru—kadang cuma potongan drum, kadang riff gitar, kadang malah satu verse utuh. Dari dulu, dunia musik emang punya budaya “pinjem suara” buat bikin sesuatu yang fresh.

Masalahnya, di balik keren-kerenan ngulik beat, ada satu hal yang sering bikin pusing: urusan izin alias clearance. Nah, ini yang banyak dilewatin sama musisi indie, padahal kalau asal comot, bisa jadi bumerang—kena kasus hak cipta. Jadi, yuk kita bedah bareng biar lo bisa tetap kreatif tanpa harus deg-degan dihantui lawyer label besar.


Apa Itu Sampling?

Sederhananya, sampling itu kaya lo “copy–paste” bagian dari lagu orang ke karya baru lo. Kadang cuma satu drum loop, kadang hook ikonik, bahkan ada juga yang pake chorus full. Dari situ, lo remix, lo potong, lo distort—hasilnya bisa jadi bener-bener fresh.

Sounds easy? Yap. Tapi kalau lo asal pakai tanpa izin, risikonya gede. Ingat, di musik itu ada dua “hak cipta” yang kudu lo hargai:

  1. Sound recording – biasanya dipegang label (contoh: Atlantic Records).

  2. Komposisi lagu (publishing) – biasanya dipegang publisher (contoh: Universal Music Publishing).

Artinya, kalau lo mau ngambil sample, izin lo harus tembus dua-duanya.

Cara Dapetin Sample Clearance

Biar sah dan aman, lo harus clear dulu sama pemilik hak cipta. Gimana caranya?

  1. Cari siapa pemilik hak ciptaLo bisa ngecek database ASCAP, BMI, atau organisasi publishing lain. Dari situ biasanya ketemu nama penulis lagu + publishernya.

  2. Hubungi yang tepatCek departemen licensing, sampling, atau clearance. Mereka yang ngurusin izin kayak gini.

  3. Kasih detail jelasSaat minta izin, lo jangan ngambang. Info yang biasanya diminta:

    • Panjang sample (berapa detik/menit)

    • Bagian lagu mana yang dipake (drum, chorus, verse)

    • Gimana dipake (looping, distorsi, chorus replacement, dll.)

    • Media distribusi (streaming, CD, vinyl, download, dll.)

    • Estimasi distribusi (berapa copy/stream)

Kadang, label atau publisher bakal minta lo kasih draft track biar mereka tau konteks penggunaan.


Deal Lisensinya Gimana?

Nah, di sini masuk dunia nego. Lisensi sample biasanya punya dua model:

  • Flat fee / buy-outLo bayar sekali, kelar. Cocok buat yang pengen simpel, tapi biasanya harganya bisa lumayan.

  • Royalty sharingLo bayar fee di awal + bagi royalti tiap kali track lo laku. Kadang malah si owner bisa minta ownership sebagian kalau sample lo gede banget porsinya.


Berapa Biayanya?

Nggak ada patokan fix. Faktor yang ngaruh antara lain:

  • Seberapa hits lagu aslinya

  • Nama besar artis yang lo sample

  • Nama besar lo sendiri (kalau lo udah populer, bisa lebih mahal)

  • Panjang dan porsi sample

  • Cara distribusi (cuma streaming atau juga rilisan fisik)

  • Gimana sample dipake (sekedar loop kecil vs chorus full)

Rule of thumb: makin terkenal lagu dan artisnya → makin mahal izinnya.


Beat Licensing vs Sampling

Selain sample, banyak juga musisi yang beli beat dari producer lain. Bedanya: beat licensing biasanya udah jelas aturannya dari awal (misal, exclusive license atau non-exclusive). Tapi intinya sama: semua harus jelas biar lo nggak ribet di belakang.


Kenapa Lo Harus Peduli?

Karena dunia musik bukan cuma soal bikin karya, tapi juga soal hak cipta. Banyak banget kasus artis indie yang awalnya “cuma iseng” comot sample, eh malah sukses, terus digugat label besar. Yang rugi siapa? Ya lo sendiri.


Kesimpulan:

Sampling itu keren. Bisa bikin karya fresh, nostalgic, dan ngebawa vibe yang beda. Tapi jangan lupa: keren doang nggak cukup kalau nggak legal. Jadi sebelum lo upload track ke Spotify atau perform live, pastiin semua izin lo udah beres.

Main musik boleh rebel, tapi urusan hak cipta tetep harus on point.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

​HP Music adalah Record Label yang menaungi berbagai Genre Musik Yuk, eksplor channel YouTube kami:

mighty.png

migthy records

sik-asik.png

sik asik

Klik link untuk menuju Youtube Channel Hepi Kids

hepi kids

popart.png

pop art

plus-plus-remix.png

plus plus
remix

golden-memories.png

Golden Memories indonesia

​​​Belanja merchandise musik di toko kami: Hepi Stuff! ​

Klik sekarang & jadi bagian dari perjalanan musik Indonesia! 

logo-master-HP-stuff-black.png

HP Music
PT Harmoni Dwiselaras Perkasa © 2019

Ruko Harco Mangga Dua
Blok J No. 30
hello@hpmusic.id
+62 21 612 2474

bottom of page