6 Hak Cipta Musik yang Wajib Dipahami Musisi Zaman Now
- HP Music
- 2 Okt
- 4 menit membaca
Diperbarui: 7 Okt
6 Hak Cipta Musik yang Jadi Senjata Utama Musisi Zaman Now

Pernah nggak kepikiran:
āLagu gue diputer orang di radio, kafe, atau YouTube, tapi kok gue nggak dapet apa-apa?ā
Jawabannya simpel: lo mungkin belum ngerti dan ngatur hak cipta musikĀ lo dengan bener.
Kabar baiknya: begitu lo bikin laguānulis lirik di notes HP, bikin demo di kamar kosan, atau nge-jam bareng temen dan direkamālo otomatis punya perlindungan hukum berupa 6 hak eksklusif.
Enam hak ini ibarat senjata utama musisi: bisa bikin lo tetep pegang kendali atas karya, bisa jadi sumber cuan, dan bikin orang lain nggak bisa semena-mena pake lagu lo tanpa izin. Mari kita bedah satu per satu.
šµ 1. Hak Reproduksi (Right of Reproduction)
Ini hak paling dasar: setiap kali lagu lo digandakan, lo harus dibayar.
Dulu bentuknya CD, kaset, atau vinyl. Sekarang lebih ke:
Download digital (iTunes, Bandcamp),
Streaming interaktif (on-demandĀ kayak Spotify Premium, Apple Music),
Bahkan nada dering ponsel.
š Contoh nyata: Kalau label cetak 1 juta CD berisi lagu lo, mereka wajib bayar royalti mekanikalĀ per copy. Di US, rate resminya $0.091 (sekitar Rp1.500). Jadi kalau 1 juta keping = Rp1,5 miliar.
Intinya: tiap kali lagu lo direproduksi (fisik atau digital), ada royalti buat lo.
šµ 2. Hak Membuat Derivatif (Right to Derivatives)
Ini hak untuk bikin āversi baruā dari karya lo.
Cover version ā boleh tanpa izin khusus, asal bayar royalti mekanikal.
Terjemahan (misalnya lagu lo dibikin versi Jepang) ā ini derivatif, wajib izin.
Sampling ā sama, ini derivatif. Nggak bisa asal comot 5 detik riff gitar lo buat beat hip-hop.
š Contoh kekinian: Lo bikin lagu indie, terus ada DJ EDM yang mau sampling vokal lo buat track festival. Mereka harus nego sama lo (songwriter) dan pemilik rekaman (label). Kalau lo bilang ānoā, ya udah game over.
ā” Catatan penting:Nggak ada istilah ācuma sebentar doang, aman kok.ā Dalam hukum, sekecil apapun potongan tetap dihitung pelanggaran kalau tanpa izin.
šµ 3. Hak Menampilkan (Right of Public Display)
Bukan cuma pelukis atau fotografer yang punya hak displayāmusisi juga.
š Contoh:
Lirik lagu lo dipajang di website atau IG quotes.
Artwork cover album lo dipakai di kaos, poster, atau merch.
Tab gitar / partitur lagu lo diunggah di internet.
Semua itu butuh izin. Jadi jangan remehkan: lirik & artwork juga bagian dari aset musik lo.
šµ 4. Hak Pertunjukan (Right of Public Performance)
Ini salah satu jalur royalti paling penting.
Setiap kali lagu lo dinyanyikan live, diputar di radio, mall, kafe, TV, festival, bahkan live streaming, ada royalti performa yang masuk. Duit ini dikumpulin sama organisasi kayak ASCAP, BMI, SESAC (US)Ā atau WAMI (Indonesia), lalu dibagi ke penulis lagunya.
š Contoh klasik: Whitney Houston nyanyi āI Will Always Love Youā ribuan kali, tapi yang tetap dapat royalti performa adalah Dolly Parton sebagai penulis lagu.
Di era sekarang, kalau lagu lo diputer di konser, streaming event, bahkan TikTok Live, sebenarnya ada potensi royalti performa juga.
šµ 5. Hak Distribusi (Right of Distribution)
Lo punya kontrol penuh buat nentuin siapa yang boleh jual, nyewain, atau nyebarin lagu lo.
š Contoh:
Film TitanicĀ mau pake lagu āI Will Always Love Youā? James Cameron harus nego sama Dolly Parton (songwriter)Ā dan Columbia Records (label)Ā buat lisensi distribusi.
Era digital: lo boleh jual CD bekas, tapi lo nggak bolehĀ beli file MP3 terus jual copy-nya ke orang lain. Itu udah pelanggaran hak reproduksi.
Distribusi ini juga jadi kunci buat sync licenseĀ (lagu di film, series Netflix, iklan). Uangnya? Bisa fantastis.
šµ 6. Hak Transmisi Digital (Right of Digital Transmission)
Ini khusus buat era streaming & radio digital.
Kalau lagu lo diputer di radio tradisional (AM/FM), yang dibayar cuma penulis lagu.Tapi kalau diputer di:
Radio digital (Pandora, AccuRadio),
Satelit (SiriusXM),
Playlist auto/non-interaktif (Spotify Radio, Joox Radio),
yang dapet royalti adalah:
Penulis lagu,
Penyanyi/perfomer,
Label/pemilik rekaman.
š Fun fact: Di Amerika, ini diurus sama SoundExchange. Di Indonesia, sistemnya lagi berkembang, tapi arah industri global jelas: semua pihak yang terlibat rekaman harus dapet bagian kalau musiknya diputar secara digital.
Jadi, Apa Artinya Buat Lo?
Lagu lo itu aset berharga.
Ada 6 jalur cuanĀ yang bisa lo manfaatin selain manggung atau jual CD.
Kalau lo songwriter sekaligus performer, lo bisa dapet double income.
Registrasi itu penting: daftarin lagu ke DJKIĀ (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) biar legal, dan join PRO (kayak WAMI) biar royalti performa nggak nyangkut di udara.
[ Bikin Lagu ]
ā
Hak cipta otomatis muncul (6 hak eksklusif)
ā
[ Daftarin lagu ke DJKI ]
ā
[ Register ke PRO (WAMI, dll) ]
ā
[ Distribusi Digital / Label / Indie ]
ā
Lagu diputar (radio, TV, konser, digital, streaming)
ā
Royalti cair:
- Reproduksi
- Derivatif
- Display
- Performa
- Distribusi
- Transmisi Digital
š¤ Kesimpulan:Musik itu seni, iya. Tapi musik juga bisnis. Dengan ngerti 6 hak cipta ini, lo bisa ngejaga karya, ngatur strategi, dan memastikan setiap nada yang lo bikin balik lagi jadi energiādan rejekiābuat lo.
Karena pada akhirnya: ini lagu lo, hidup lo, dan hak lo.


























































Komentar