top of page

24 istilah Publisher Musik untuk para musisi Indonesia: kuasai dan raih royalti!

Industri musik penuh istilah teknis yang bisa bikin bingung, apalagi soal penerbitan musik. Tapi tenang, nggak usah bingung lagi! Sebagai musisi Indonesia, penting banget buat kamu paham 24 istilah Publisher Musik berikut ini biar kamu bisa melindungi karya dan cuan dari royalti:


Foto Iis Dahlia Artis dangdut Indonesia
24 Istilah Publisher Musik

1. Penerbitan Musik (Music Publishing): 

Ini bukan soal menerbitkan buku lagu, lho! Penerbitan musik adalah pengelolaan hak cipta

dan royalti yang dihasilkan dari komposisi lagu kamu. Jadi, setiap kali lagu kamu diputar, dibawakan, atau direproduksi (digital/fisik), kamu berhak dapat royalti.


2. Royalti (Royalties):  

Ini adalah imbalan finansial yang kamu terima sebagai pemilik hak cipta lagu (bisa kamu

sendiri atau bersama kolaborator). Royalti terbagi dua:

  • Royalti Penampilan (Performance Royalties): Dapat kamu klaim setiap lagu kamu dimainkan di depan umum (konser, radio, streaming, restoran, dll)

  • Royalti Mekanik (Mechanical Royalties): Dapat kamu klaim setiap kali lagu kamu direproduksi (download digital, streaming interaktif, CD, vinyl)

3. Streaming Interaktif vs. Non-Interaktif:  

Platform streaming seperti Spotify dan Apple Music kasih kamu royalti penampilan dan

mekanik karena pengguna bisa pilih lagu yang mereka mau (interaktif). Sementara layanan radio streaming seperti Pandora yang memilihkan lagu (non-interaktif) hanya menghasilkan royalti penampilan.


4. Hak Cipta (Copyright):  

Ini ibarat tameng pelindung lagu kamu. Hak cipta memastikan orang lain nggak bisa seenaknya menggunakan lagu kamu tanpa izin.


5. Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta (LMKHC):  

Di Indonesia, lembaga ini fungsinya seperti ASCAP/BMI di Amerika. Mereka yang mengumpulkan royalti pertunjukan atas nama kamu saat lagu kamu diputar di publik. Contoh LMKHC di Indonesia adalah WAMI dan PAPPRI.


6. Komposer vs. Penulis Lirik (Composer vs. Lyricist):  

Komposer menciptakan atau ikut menciptakan melodi, harmoni, dan ritme lagu. Sedangkan penulis lirik menciptakan atau ikut menciptakan kata-kata dalam lagu.


7. Penulis Lagu (Songwriter):  

Ini sebutan umum buat mereka yang menciptakan melodi, lirik, atau keduanya dalam sebuah lagu. Jadi, baik komposer maupun penulis lirik sama-sama penulis lagu dan berhak atas royalti penerbitan musik.


8. Katalog Musik (Music Catalog):  

Ini adalah kumpulan semua lagu yang kamu ciptakan atau miliki sebagian kepemilikannya. Penting banget buat kamu untuk selalu mencatat lagu-lagu kamu di katalog musik agar nggak ada royalti yang terlewat.


9. Rekaman Suara

(Sound Recording/Master Recording): 

Ini adalah rekaman penampilan lagu kamu. Misalnya, lagu "I Will Always Love You" ciptaan

Dolly Parton, tapi yang kita dengar di radio itu rekaman suara Whitney Houston. Jadi, rekaman suara milik Whitney Houston (dan label rekamannya), sedangkan komposisi lagunya tetap milik Dolly Parton (dan penerbitnya).


10. Administrator Penerbitan

(Publishing Administrator):  

Mereka seperti manajer royalti kamu. Mereka yang mengurus pendaftaran lagu, perizinan,

dan pengumpulan royalti dari berbagai sumber.


11. Surat Petunjuk

(Letter of Direction/LOD):  

Ini surat resmi yang kamu berikan kepada administrator penerbitan untuk memberi tahu

lembaga pengumpul royalti dan sumber royalti lainnya bahwa mereka yang berhak mengurus lagu kamu.


12. Split Sheet: 

Ini kesepakatan tertulis antara para penulis lagu yang menyatakan pembagian kepemilikan dan royalti sebuah lagu. Jadi, kalau kamu menulis lagu bersama orang lain, pastikan kalian sudah sepakat bagi hasil lewat split sheet.


13. Karya Sewaan (Work-for-Hire):  

Kalau kamu dikontrak untuk menulis lagu khusus untuk proyek tertentu (film, iklan, dll), biasanya kamu akan menerima bayaran sekali di muka dan tidak memiliki hak cipta lagu tersebut. Selalu baca kontrak kerja dengan teliti sebelum menandatangani perjanjian karya sewaan.


14. Komposisi (Composition):  

Ini inti dari lagu kamu! Komposisi terdiri dari melodi, lirik, beat, dan elemen musik lainnya yang membuat lagu kamu menjadi lagu yang unik.


15. Cover Lagu (Cover): 

Ini adalah membawakan lagu ciptaan orang lain. Kalau lagu kamu di-cover orang lain, kamu tetap berhak atas royalti penerbitan. Sebaliknya, kalau kamu yang meng-cover lagu orang lain, mereka yang berhak atas royalti penerbitan.


16. Sample:

Sample adalah penggunaan sebagian dari rekaman lagu yang sudah ada dalam karya musik baru. Penggunaannya harus legal dan disetujui oleh pemilik hak cipta rekaman suara dan komposisi lagunya.


17. Interpolasi (Interpolation):

Interpolasi mirip dengan sample, tapi menggunakan elemen komposisi lagu yang sudah ada, lalu direkam ulang dan diubah dalam karya musik baru. Sama seperti sample, interpolasi juga membutuhkan persetujuan legal dari pemilik hak cipta.


18. Lisensi Blanket (Blanket License):

Lisensi blanket adalah izin yang dikeluarkan oleh LMKHC kepada pihak-pihak tertentu (seperti platform streaming, restoran, dll) untuk memutar lagu-lagu dalam katalog mereka secara legal. Pembayaran lisensi blanket ini dibagikan kepada para penulis lagu berdasarkan data putar lagu.


19. Domain Publik (Public Domain):

Karya yang sudah tidak dilindungi hak cipta karena masa perlindungan hak ciptanya sudah habis (misalnya, 70 tahun setelah kematian penciptanya) masuk ke dalam domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin atau royalti.


20. Share (Kepemilikan):

Share mewakili persentase kepemilikan kamu atas sebuah komposisi lagu. Misalnya, kalau kamu menulis lagu bersama orang lain, kamu mungkin memiliki share 50% (artinya kamu berhak atas 50% dari royalti lagu tersebut).


21. Synch License (Lisensi Sinkronisasi):

Lisensi sinkronisasi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta lagu kepada pihak lain untuk menggunakan lagu tersebut dalam karya audiovisual, seperti film, iklan, video game, dan video online. Penggunaan lagu dalam format ini membutuhkan lisensi terpisah dari lisensi pertunjukan dan lisensi reproduksi mekanis.


22. Metadata (Metadata Lagu):

Metadata adalah informasi yang mendeskripsikan lagu, seperti:

  • Judul lagu: Nama lagu yang digunakan untuk identifikasi.

  • Nama artis: Nama penyanyi atau band yang membawakan lagu.

  • Nama penulis lagu: Nama orang yang menciptakan melodi dan lirik lagu.

  • Nama penerbit: Perusahaan yang mengelola hak cipta lagu.

  • Genre: Kategori musik yang menggambarkan gaya lagu.

  • ISRC: Kode standar internasional yang mengidentifikasi lagu secara unik.

  • Tanggal rilis: Tanggal lagu dirilis untuk publik.


24. Digital Service Provider

(DSP) (Penyedia Layanan Digital):

Penyedia layanan digital (DSP) adalah platform online yang menawarkan akses ke musik digital, seperti lagu dan album. DSP yang populer di Indonesia antara lain:

  • Spotify: Platform streaming musik global dengan jutaan pengguna di seluruh dunia.

  • Apple Music: Layanan streaming musik dari Apple yang terintegrasi dengan perangkat Apple lainnya.

  • JOOX: Platform streaming musik populer di Asia Tenggara dengan fokus pada musik lokal.

  • YouTube Music: Platform streaming musik dari YouTube yang menawarkan akses ke video musik dan lagu.

  • Deezer: Platform streaming musik global dengan katalog musik yang luas dan fitur berkualitas tinggi.



Tips untuk Penulis Lagu Indonesia:

  • Pahami hak cipta dan pentingnya mendaftarkan lagu kamu.

  • Bergabunglah dengan LMKHC untuk mendapatkan bantuan dalam mengumpulkan royalti.

  • Buatlah split sheet dengan penulis lagu lain yang bekerja sama dengan kamu.

  • Gunakan administrator penerbitan untuk mengurus royalti kamu dengan lebih mudah.

  • Pelajari tentang lisensi musik dan cara mendapatkan izin untuk menggunakan lagu kamu.

  • Bangun jaringan dengan musisi dan profesional industri lain.

  • Daftarkan lagu kamu di Record Label HP Music.

Dengan memahami istilah-istilah penerbitan musik ini, kamu dapat melindungi karya kamu, memaksimalkan potensi royalti, dan membangun karir musik yang sukses di Indonesia.




bottom of page